Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. Menghadapi pelaksanaan Ujian Sekolah tahun pelajaran 2020/2021, Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Kisi-kisi US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agania Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631 Tahun 2021 Tentang
Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah)Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021,
menyatakan bahwa Petunjuk Teknissebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
merupakan acuan penyelenggaraandan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam danBudi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK
Tahun Ajaran 2020/2021.
Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah)Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk teknis initidak berlaku untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah PertamaLuar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Sedangkan Diktum KEEMPAT, Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan IslamKepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang
Juknis atau Petunjuk Teknis US(Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti)Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 menyatakan
bahwaKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah)Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, antara lain dinyatakan bahwaKementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalamrangka:
1. Penguatan konten moderasi
beragama yang mendorong terlaksananya ujiansekolah dengan mengedepankan
integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilal-nilai dasar ini adalah bagian
penting dan upaya mengembangkan pendidikanIslam dengan perspektif Islam
rahmatan lii ‘alamin.
2. Penjaminan mutu untuk menguatkan
kompetensi Guru PAI di sekolah karenaPendidikan Agama Islam mempunyai peranan
yang strategis dalampembentukan akhlak pribadi siswa.
Ditegaskan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631
Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah)Mata Pelajaran
PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 bahwa Penyusunan kisi-kisi dan indikatorsoal hams
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kisi-kisi soal disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar KompetensiLulusan (SKL), Standar Isi
(SI), dan kurikulum yang berlaku.
2. Kisi-kisi soal merupakan suatu
pedoman untuk menulis atau merakit soal.
3. Format kisi-kisi berisi lingkup
materi dan level kognitif.
4. Kisi-kisi umum berisi kompetensi
yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.
5. Kisi-kisi uinum berisi seluruh
kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang
disederhanakan.
6. Ketentuan penyusunan kisi-kisi
umum. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umumsebagai berikut:
a. Memahami 1(1 dan KD PAl sebagaimana
tercantum di dalam PermendikbudNomor 37 Tahun 2018, Keputusan Kepala Badan
Penelitian danPengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau
KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020.
b. Memahami level kognitif yaitu
pengetahuan dan pemahaman (level 1),aplikasi (level 2), dan penalaran (level
3).
c. Menentukan prosentasi level 1, 2,
dan 3.
d. Merancang distribusi KD ke dalam
level kognitif.
Demikian informsi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan IslamKepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang
Juknis atau Petunjuk Teknis US(Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti)Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.
Jazakallah khairaan....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Teriama kasih atas oerhatian dan kerjasamanya