Rabu, 10 Februari 2021

JUKNIS US PAI-BP SD, SMP, SMA, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. Menghadapi pelaksanaan Ujian Sekolah tahun pelajaran 2020/2021, Direktorat Jendral Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Kisi-kisi US (Ujian Sekolah) PAI SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.


Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agania Islam dan Budi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini.

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah)Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknissebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan penyelenggaraandan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam danBudi Pekerti pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah)Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Petunjuk teknis initidak berlaku untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah PertamaLuar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Sedangkan Diktum KEEMPAT, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan IslamKepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US(Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti)Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 menyatakan bahwaKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah)Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, antara lain dinyatakan bahwaKementerian Agama menyiapkan petunjuk teknis pembuatan soal ujian dalamrangka:

1.     Penguatan konten moderasi beragama yang mendorong terlaksananya ujiansekolah dengan mengedepankan integritas, solidaritas, dan tenggang rasa. Nilal-nilai dasar ini adalah bagian penting dan upaya mengembangkan pendidikanIslam dengan perspektif Islam rahmatan lii ‘alamin.

2.     Penjaminan mutu untuk menguatkan kompetensi Guru PAI di sekolah karenaPendidikan Agama Islam mempunyai peranan yang strategis dalampembentukan akhlak pribadi siswa.

Ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen PendisNomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US (Ujian Sekolah)Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti) Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021 bahwa Penyusunan kisi-kisi dan indikatorsoal hams memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.     Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar KompetensiLulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.

2.     Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau merakit soal.

3.     Format kisi-kisi berisi lingkup materi dan level kognitif.

4.     Kisi-kisi umum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal.

5.     Kisi-kisi uinum berisi seluruh kompetensi dasar (KD) pada Kurikulum 2013 dan/atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

6.     Ketentuan penyusunan kisi-kisi umum. Ketentuan penyusunan kisi-kisi umumsebagai berikut:

a.     Memahami 1(1 dan KD PAl sebagaimana tercantum di dalam PermendikbudNomor 37 Tahun 2018, Keputusan Kepala Badan Penelitian danPengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 atau KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020.

b.     Memahami level kognitif yaitu pengetahuan dan pemahaman (level 1),aplikasi (level 2), dan penalaran (level 3).

c.      Menentukan prosentasi level 1, 2, dan 3.

d.     Merancang distribusi KD ke dalam level kognitif.

 

Demikian informsi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan IslamKepdirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis US(Ujian Sekolah) Mata Pelajaran PAI BP (Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti)Pada SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021.

Jazakallah khairaan....