Rabu, 19 Juni 2019

NGOPI 2019

NGOPI BARENG 2019





Bertempat di Hotel Ataya ngemplak Boyolali atau tepatnya di selatan Banadara adi Sumarno, pada  hari kamis, 13 Juni 2019, sejumlah 50 GPAI ASN non ASN diajak ngobrol bareng pendidikan Agama Islam (NGOPI). Kegiatan NGOPI bareng diikuti dari unsur KKG PAI SD dan MGMP PAI SMP, SMA dan SMK. dari unsur MGMP PAI SMP diikuti oleh Ahmad Mursidi ( Ketua) Abdul haris (Wakil ketua), Sukatno ( Sekretris ), Jumari ( Wakil Sekretaris) Tutik Nur Utami ( Bendahara) dan Kumedi dari unsur Pokja. Sememntara dari wakil Non ASN diwakili oleh Sumarsih (GPAI SMPN 2 Nogosari, Tanwir (GPAI SMPN 2 Karanggede), Lathifah Handayani (GPAI SMPN 3 Mojosongo).
Kegiatan Ngopi bareng dibuka oleh Bp. Drs. H. Fahrudin, M.Ag selaku kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, dalam sambutannya belioau menyampaikan akan pentingya gobrol bareng pendidikan Agama Islam (NGOPI) ini mengingat begitu banyaknya permasalahan agama dan keagamaan serta merpamaslahn GPAI itu sendiri., maka perlu mengundang seluruh stake hodel yang ada.
Pada kesempatan ini hadir pula Bp. H. Darmanto, S.Pd, MM. selaku kepala kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten boyolali yang memberikan pencerahan dan penelasan serta solusi terkhusus Tunjangan Profesi guru bagi Guru Honorer / Non ASN yang mengajar di sekolah negeri yang samapi saat ini belum terbayarkn TPG padahal telah mengabdikan dirinya dengan ikut mencerdaskan anak bangsa selama puluhan tahun. Hal ini terkendala belum adanya kepemilikan SK bupati atau dari Diknas Dikbud Kabupten Boyolali.
Namun dengan terbitnya SK Direktur Jendral Pendidikan Islam  Nomer 7180 Tahun 2018 tentang Petunjuk tehnis Penyaluran  Tunjangan Profesi Guru  Pendidikan Agama Islam, GPAI agak sedikit lega mengingat  pada pengertian umum point 5 yang masih membka ruang untuk GPAI tersebut mendapatkan Haknya yaitu TPG.
Dalam kesempatan tersebut Kadisdikbud dalam waktu dekat akan mendiskusikan point tersebut pada pihak terkait, semoga diberi kemudahan.
Dalam sesi terakhir Bp. Drs. H. Djindar Wahyudi, M.Ag. selaku kasie pakis menyampaikan  Terkait Lomba Pentas PAI tahun 2019 yang secara nasional akan dilaksanakn di Makasar. Untuk Lomba Pentas PAI di tingkat Kabupaten Boyolali akan dilaksanakan hari kamis, 25 Juli 2019 yang akan bertempat di Aula Kemaenag Boyolali. 



Kamis, 16 Mei 2019

WORKSHOP MGMP

Kamis, 16 Mei 2019, MGMP PAI SMP Kabupaten Boyolali mengadakan Workshop Pembutan Media Pembelajaran Aplikatif yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.
Workshop ini dseslenggarakan atas kerjasama MGMP PAI SMP Boyolali dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Boyolali yang diikuti oleh 69 GPAI SMP se Kabupaten Boyolali. Dalam sambutannya Kepala Disdikbud Kab. Boyolali memberikan penghargaan yang setinggi tingignya karena MGMP Telah membantu dikbud dalam pengembangan kompetensi guru di kabupaten Boyolali.
Dalam kesempatan lain Ketua MGMP PAI SMP Menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan
1.       Mendorong guru untuk meningkatkan kariernya dengan kegiatan pengembangan diri;
2.       Mendorong guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Sekolah ;
3.       Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas Pembelajaran di sekolah.
4.       Memotivasi guru untuk membuat media pembelajaran sederhana yang membantu kemudahan dalam proses Pembelajaran;
Peserta dengan antusias mengikuti kegiatan dengan semangat membaja, karena banyak pengalaman dan ilmu baru, dan pada akhirnya bisa dikempbangkan dan diaplikasikan di sekolah.
Dengan Strukutur Materinya sebagai berikut :


No
Materi/Kegiatan
1
Kebijakan Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali
2
Kebijakan Umum Kemenag Kabupaten Boyolali
3
Menyusun  Pemetaan Media pada Kompetensi Dasar
4
Menyusun  Rancangan Media Pembelajaran
5
Menyusun  Media Pembelajaran sederhana
6
Media Pembelajaran berbasis IT
7
Media Pembelajaran berbasis Web
8
Praktik Menyusun Media Sederhana
9
Praktik Menyusun Media Power Point
10
Praktik Menyusun Media Google Form
11
Praktik Menyusun Media e_learning
12
Tugas Mandiri Menyusun Media Pembelajaran












Rabu, 24 April 2019

PPDB TAHUN 2019

ATURAN BARU PPDB 2019 SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 51 TAHUN 2018, PERMENDIKBUD NOMOR-51-TAHUN-2018.

Berikut Aturan Baru PPDB 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Mendikbud mengeluarkan Permen yang mengatur perbedaan PPDB tahun 2018 dengan PPDB 2019. Setidaknya ada empat perbedaan PPDB tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbud, Jakarta.
Muhadjir Effendy menjelaskan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.
Berdasarkan Permendikbud tersebut ada sejumlah perbedaan yang perlu diketahui.
Berikut perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:

1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung.
Daya tampung yang diumumkan pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud. (sumber : TRIBUNJOGJA.COM )

PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018, DAPAT DI DOWN LOAD DISINI