PROFILE


A.  VISI
Menjadi wadah pemberdaya guru yang efektif menuju guru yang Berdaya melalui:
1. Terbentuknya SDM guru yang memiliki kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
2. Terbentuknya Ukhuwah  guru yang berperan sebagai pelopor (lokomotif)  perbaikan  bangsa dalam      dakwah berbasis pendidikan
3. Terciptanya iklim budaya mutu (quality culture) dalam dunia pendidikan
B.      MISI
1. Memberikan pandangan/masukan kepada pemerintah, pemerintah  daerah, swasta dan pihak lain yang bergerak dalam bidang pendidikan  terhadapmutu  pendidikan
2. Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan guru sebagai anggota
3. Meningkatkan profesionalisme anggota
4. Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja anggota
5.  Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga-Iembaga internal dan eksternal   yang memiliki kesamaan visi dalam   memperjuangkan mutu pendidikan
6.   Meningkatkan interaksi akademik antara anggotanya untuk  menghasilkan karya-karya/jasa yang bermanfaat bagi umat manusia    
B.       DASAR
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
2.  Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tanggal 24 Desember 
     1993 tentang jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0443/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tanggal 24 desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.  Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama RI Nomor 0198/U/1985 dan Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama di sekolah/kursus di lingkungan pembinaan Ditjen Dikdasmen Depdikbud Bab VI pasal 8 ayat: (1)  Pembinaan dan pengawasan materi pendidikan agama dilakukan oleh Departemen Agama atau instansi agama yang bersangkutan.
(2)  Pembinaan, pengawasan dan penilaian teknis edukatif tenaga kependidikan   
dilakukan oleh Departemen Agama bekerja sama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
8.  Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
9.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan.
11. Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2712/C/U/1994 dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/HMI/ed/40/l994.
    
D.      FUNGSI

1.  Sebagai wadah bagi guru PAI untuk meningkatkan profesionalitasnya.
2.  Sebagai sarana pelayanan konsultasi yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
3. Sebagai sarana perluasan informasi yang berkaitan dengan usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
4. Memberikan masukan kepada pemerintah Daerah  tentang kondisi objektif pendidikan di lapangan.
5. Sebagai sarana peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah melalui pengembangan bahan ajar, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
6.  Membantu memecahkan permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di lapangan.
E.  TUJUAN
1.  Meningkatkan kualitas GPAI SMP dalam melaksanakan tugasnya.
2.  Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan tanggung jawab  sebagai Guru PAI SMP.
3.  Meningkatkan motivasi guru PAI dalam mengembangkan kompetensi.
4.  Meningkatkan pembelajaran berbasis multimedia untuk mengembangkan Iptek.
5.  Menyetarakan kemampuan guru PAI SMP dalam melaksanakan proses  pembelajaran PAI.
F.    SUMBER PENDANAAN
1.   Iuran Anggota
2.   Usaha yang halal dan sau
3.   Sumbangan dan hibah yang halal/sah dan tidak mengikat
G.    KEANGGOTAAN
Keanggotaan bersifat kolektif, dan mengikat untuk guru pendidikan agama islam SMP,  baik gurui yang berstatus pegawai negeri sipil, guru swasta, guru Bantu  ataupun guru honorer
H.   STRATEGI PENCAPAIAN
1.  Penguasaan terhadap peraturan perundangan dan panduan pengelolaan MGMP
2.  Profesionalisasi manajemen pengelolaan MGMP
3.  Penumbuhan dan pembinaan MGMP hingga tingkat daerah
4.  Memposisikan MGMP sebagai lembaga yang berpengaruh pada bidangnya
5.  Melatih SDM pengelola MGMP sehingga terpenuhinya kuantitas dan  kualitas SDM yang    
      memiliki otoritas mengelola MGMP
6.  Menyiapkan SDM yang diakui kredibilitasnya dan kompetensinya  secara publik