PROGRAM KERJA



BAB I

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Pendidikan Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Pendidikan Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran Pendidikan agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam merupakan motor dan motivator akan terealisasinya kehidupan beragama di sekolah, yang didalamnya para Guru pendidikan Agana islam yang menajadi teladan dan tulang punggung demi tercapainya tujuan dimaksud.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam  diharapkan menghasilkan Out Come yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul  dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.
Guru Pendidikan Agama Islam diharapkan dapat mengembangkan program kegiatan yang berorientasi pada  prosem pembelajaran yang  sesuai dengan standar kelulusan.. Peran GPAI yang tersebar pada semua intitusi, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.

B.       Dasar

1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
2.       Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
5.       Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tanggal 24 Desember 1993 tentang jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
6.       Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0443/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tanggal 24 desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.       Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama RI Nomor 0198/U/1985 dan Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama di sekolah/kursus di lingkungan pembinaan Ditjen Dikdasmen Depdikbud Bab VI pasal 8 ayat: (1)  Pembinaan dan pengawasan materi pendidikan agama dilakukan oleh Departemen Agama atau instansi agama yang bersangkutan. (2) Pembinaan, pengawasan dan penilaian teknis edukatif tenaga kependidikan   dilakukan oleh Departemen Agama bekerja sama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
8.       Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
9.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
10.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan.




11.    Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2712/C/U/1994 dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/HMI/ed/40/l994.
12.    Pedoman Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Direktorat Jendral Pendidikan
         Menengah Umum Tahun 2008.

 

C.       Tujuan


        Tujuan disusunnya program kerja adalah :
a.       Memberi landasan kerja bagi pengurus dan Anggota  MGMP.
b.       Memberi arahan kerja bagi pengurus dan Anggota  MGMP
c.        Memberi motivasi bagi pengembangan kerja yang lebih baik untuk masa yang akan datang dalam rangka peningkatan profesionalisme kerja.
d.       Menunjang pelaksanaan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam menunjang tujuan pendidikan nasional.


BAB II

VISI DAN MISI MGMP PAI SMP


A.       VISI

Menjadi wadah pemberdaya   guru    yang   efektif menuju guru yang Berdaya melalui :
1.       Terbentuknya SDM guru yang memiliki kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
2.       Terbentuknya Ukhuwah  guru yang berperan sebagai       pelopor      (lokomotif)  perbaikan  bangsa dalam dakwah berbasis pendidikan
3.       Terciptanya iklim budaya mutu (quality culture) dalam dunia  pendidikan

B.       MISI


1.           Memberikan pandangan/masukan kepada pemerintah, pemerintah  daerah, swastadan pihak lain yang bergerak dalam bidang pendidikan    terhadapmutu  pendidikan
2.           Memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan guru sebagai anggota
3.           Meningkatkan profesionalisme anggota
4.           Menjaga/memelihara dan mengawasi kredibilitas moral & etika kerja  anggota
5.            Membangun jaringan dan kerjasama dengan lembaga-Iembaga internal dan eksternal   yang memiliki kesamaan visi dalam memperjuangkan  mutu pendidikan
6.           Meningkatkan interaksi akademik antara anggotanya untuk  menghasilkan karya-karya/jasa yang bermanfaat bagi umat manusia  

C.       Tujuan

Musyawarah Guru Pendidikan Agama Islam di  SMP bertujuan untuk:
1.               Meningkatkan kualitas GPAI SMP dalam melaksanakan tugasnya.
2.               Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan tanggung jawab  sebagai Guru PAI SMP.
3.               Meningkatkan motivasi guru PAI dalam mengembangkan kompetensi.
4.               Meningkatkan pembelajaran berbasis multimedia untuk mengembangkan Iptek.
5.               Menyetarakan kemampuan guru PAI SMP dalam melaksanakan proses 
             pembelajaran PAI.

D.      Fungsi

Musyawarah Guru Pendidikan Agama Islam di  SMP  mempunyai fungsi :

1.     Sebagai wadah bagi guru PAI untuk meningkatkan profesionalitasnya.
2.     Sebagai sarana pelayanan konsultasi yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
3.     Sebagai sarana perluasan informasi yang berkaitan dengan usaha-usaha pembaharuan pendidikan.
4.     Memberikan masukan kepada pemerintah Daerah  tentang kondisi objektif pendidikan di lapangan.
5.     Sebagai sarana peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah melalui pengembangan bahan ajar, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
6.     Membantu memecahkan permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di lapangan.

BAB III

ARAHAN PROGRAM



       I.           Program Pengembangan Kompetensi Pedagogik

1.     Mengadakan berbagai kegiatan guna meningkatkan pemahaman terhadap KTSP meliputi
-    Analisis SK-KD dan materi PAI;
-    Penjabaran dalam Indikator pencapaian hasil;
-    Penyusunan Silabus;
-    Penyusunan RPP;
-    Penyusunan Program Tahunan dan Program Semester;
-    Analisis hari efektif;
-    Pembahasan tentang Pembuatan dan Pemanfaatan Media.
2.     Menyusun Bahan Ajar dan Lembar Kerja Peserta Didik
3.     Membuat dan mensosialisasikan model-model pembelajaran dan metodologi pembelajaran PAI yang meliputi Al-Quran, Al Hadits, Aqidah, Tarikh, Akhlak dan Fiqih
4.     Menyusun teknik evaluasi, termasuk cara menyusun soal, sistem scoring dan tindak lanjut
5.     Membahas tentang permasalahan peserta didik
6.     Mengadakan bedah buku materi ajar, penunjang, pedoman guru, perpustakaan PAI, panduan pengamalan ibadah dan akhlak mulia
7.     Mengadakan Buku Pintar MGMP
8.     Menghidupkan Pokja

      II.           Program Pengembangan Kompetensi Kepribadian

1.     Menyelenggarakan majelis mudzakarah
2.     Menyelenggarakan majelis ta’lim
3.     Menggalakkan Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah ( BAZIS )
4.     Menggalang pendanaan dari iuran anggota dan peserta didik
5.     Mengefektifkan ibadah jumat

    III.           Program Pengembangan Kompetensi Profesional

1.     Menyelenggarakan seminar, loka karya, workshop, diklat atau kegiatan lain yang relevan
2.     Mengkoordinir kegiatan penulisan karya ilmiah bagi anggota
3.     Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan karir bagi anggota dalam pengembangan Agama dalam kehidupan Modern/ globalisasi
4.     Mengadakan kegiatan yang bersifat kompetitif/ lomba yang terdiri dari MAPSI/ Pentas PAI atau kegiatan lain bagi peserta didik baik secara mandiri maupun kerjasama dengan lembaga lain
5.     Bersama-sama instansi terkait mengadakan kegiatan lomba bagi Guru Pendidikan Agama Islam

    IV.           Program Pengembangan Kompetensi Sosial

1.     Menyelenggarakan karya wisata
2.     Menyelenggarakan/ merintis berdirinya koperasi bagi anggota atau badan usaha lain yang produktif
3.     Menjalin hubungan kerjasama dengan lintas sektoral, masyarakat atau pihak lain yang tidak mengikat
4.     Menyelenggarakan study banding
5.     Mencari solusi atas kasus tertentu yang berkaitan dengan Pendidikan Agama Islam, menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada institusi dan lembaga pemerintah yang berwenang

BAB. IV
PROGRAM KERJA MASA BAKTI  2015 - 2019







                        

BAB V

PENUTUP


A. Kesimpulan

1. Program kerja MGMP disusun sebagai upaya untuk menjabarkan landasan pengembangan Pendidikan Nasional yang meliputi penjabaran dari  UUD 1945,
Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 dan UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Kondisi obyektif MGMP PAI SMP sejak berdirinya telah mengalami perkembangan yang berarti, sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan pada umumnya, jika dilihat dari tuntunan peningkatan mutu dan pelayanan kepada anggota dalam proses KBM terutama mendekati cukup, untuk itulah perlu adanya kerja keras dari semua pihak.
3. Sebagai upaya menumbuhkan budaya profesional kerja.              

B.  Saran-saran


1.     Untuk keberhasilan pelaksanaan program kerja perlu adanya kerja sama semua pihak, baik pangurus, anggota dan pemangku kebijakan baik MKKS, dan  di Disdikpora serta Kemenag kabupaten boyolali.
2.Koordinasi pelaksanaan program, hendaknya dilaksanakan rutin dan perodik dengan melibatkan semua yang terkait agar pelaksanaan program sesuai dengan rencana dan mencapai sasaran.
3.Dengan melihat permasalahan yang cukup banyak, maka dalam pelaksanaan program kerja ini perlu ditetapkan dengan skala prioritas.