BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan Agama memiliki peran yang amat penting dalam
kehidupan umat manusia. Pendidikan Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan
suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa
pentingnya peran Pendidikan agama bagi kehidupan umat manusia maka
internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah
keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan
keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi
spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup
etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama.
Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman
nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual
tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang
dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam merupakan motor dan motivator akan terealisasinya kehidupan beragama di
sekolah, yang didalamnya para Guru pendidikan Agana islam yang menajadi teladan
dan tulang punggung demi tercapainya tujuan dimaksud.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam diharapkan menghasilkan Out Come yang selalu berupaya
menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan
keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang
bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan,
hambatan, dan perubahan yang muncul
dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional
maupun global.
Guru Pendidikan Agama Islam diharapkan dapat mengembangkan program kegiatan yang berorientasi pada prosem pembelajaran yang sesuai dengan standar kelulusan.. Peran GPAI yang tersebar pada semua intitusi, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam
mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
B. Dasar
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
2.
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
5.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
tanggal 24 Desember 1993 tentang jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
6.
Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 0443/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tanggal 24 desember
1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.
Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Agama RI Nomor
0198/U/1985 dan Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama di
sekolah/kursus di lingkungan pembinaan Ditjen Dikdasmen Depdikbud Bab VI pasal
8 ayat: (1) Pembinaan dan pengawasan
materi pendidikan agama dilakukan oleh Departemen Agama atau instansi agama
yang bersangkutan. (2) Pembinaan, pengawasan dan penilaian teknis edukatif tenaga
kependidikan dilakukan oleh Departemen
Agama bekerja sama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
8.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam
jabatan.
11.
Edaran
Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2712/C/U/1994 dan Dirjen
Kelembagaan Agama Islam Nomor: E/HMI/ed/40/l994.
12.
Pedoman
Musyawarah Guru Mata Pelajaran, Direktorat Jendral Pendidikan
Menengah Umum Tahun 2008.
C.
Tujuan
Tujuan disusunnya program kerja adalah
:
a. Memberi landasan kerja bagi pengurus dan
Anggota MGMP.
b. Memberi arahan kerja bagi pengurus dan
Anggota MGMP
c.
Memberi
motivasi bagi pengembangan kerja yang lebih baik untuk masa yang akan datang
dalam rangka peningkatan profesionalisme kerja.
d. Menunjang pelaksanaan
kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam menunjang tujuan pendidikan nasional.
BAB
II
VISI
DAN MISI MGMP PAI SMP
A. VISI
Menjadi wadah pemberdaya
guru yang
efektif menuju guru yang Berdaya melalui :
1. Terbentuknya SDM guru yang memiliki kompetensi
paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional
2.
Terbentuknya
Ukhuwah guru yang berperan sebagai pelopor (lokomotif) perbaikan
bangsa dalam dakwah berbasis pendidikan
3. Terciptanya iklim budaya mutu (quality culture) dalam
dunia pendidikan
B.
MISI
1.
Memberikan
pandangan/masukan kepada pemerintah, pemerintah
daerah, swastadan pihak lain yang bergerak dalam bidang pendidikan terhadapmutu pendidikan
2.
Memperjuangkan hak-hak dan
kesejahteraan guru sebagai anggota
3.
Meningkatkan profesionalisme anggota
4.
Menjaga/memelihara dan mengawasi
kredibilitas moral & etika kerja
anggota
5.
Membangun jaringan dan kerjasama dengan
lembaga-Iembaga internal dan eksternal
yang memiliki kesamaan visi dalam memperjuangkan mutu pendidikan
6.
Meningkatkan
interaksi akademik antara anggotanya untuk
menghasilkan karya-karya/jasa yang bermanfaat bagi umat manusia
C. Tujuan
Musyawarah Guru Pendidikan Agama
Islam di SMP bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan kualitas GPAI SMP dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan tanggung jawab sebagai Guru PAI SMP.
3.
Meningkatkan motivasi guru PAI dalam mengembangkan kompetensi.
4.
Meningkatkan pembelajaran berbasis multimedia untuk mengembangkan Iptek.
5.
Menyetarakan kemampuan guru PAI SMP dalam melaksanakan proses
pembelajaran PAI.
D. Fungsi
Musyawarah Guru Pendidikan Agama Islam
di SMP
mempunyai fungsi :
1. Sebagai
wadah bagi guru PAI untuk meningkatkan profesionalitasnya.
2. Sebagai
sarana pelayanan konsultasi yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.
3. Sebagai
sarana perluasan informasi yang berkaitan dengan usaha-usaha pembaharuan
pendidikan.
4. Memberikan
masukan kepada pemerintah Daerah tentang
kondisi objektif pendidikan di lapangan.
5. Sebagai
sarana peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah melalui
pengembangan bahan ajar, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran.
6. Membantu
memecahkan permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di lapangan.
BAB III
ARAHAN
PROGRAM
I.
Program Pengembangan Kompetensi Pedagogik
1.
Mengadakan berbagai kegiatan guna meningkatkan
pemahaman terhadap KTSP meliputi
-
Analisis SK-KD dan materi PAI;
-
Penjabaran dalam Indikator pencapaian hasil;
-
Penyusunan Silabus;
-
Penyusunan RPP;
-
Penyusunan Program Tahunan dan Program Semester;
-
Analisis hari efektif;
-
Pembahasan tentang Pembuatan dan Pemanfaatan
Media.
2.
Menyusun Bahan Ajar dan Lembar Kerja Peserta
Didik
3.
Membuat dan mensosialisasikan model-model
pembelajaran dan metodologi pembelajaran PAI yang meliputi Al-Quran, Al Hadits,
Aqidah, Tarikh, Akhlak dan Fiqih
4.
Menyusun teknik evaluasi, termasuk cara menyusun
soal, sistem scoring dan tindak lanjut
5.
Membahas tentang permasalahan peserta didik
6.
Mengadakan bedah buku materi ajar, penunjang,
pedoman guru, perpustakaan PAI, panduan pengamalan ibadah dan akhlak mulia
7.
Mengadakan Buku Pintar MGMP
8.
Menghidupkan Pokja
II.
Program Pengembangan Kompetensi Kepribadian
1.
Menyelenggarakan majelis mudzakarah
2.
Menyelenggarakan majelis ta’lim
3.
Menggalakkan Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (
BAZIS )
4.
Menggalang pendanaan dari iuran anggota dan
peserta didik
5.
Mengefektifkan ibadah jumat
III.
Program Pengembangan Kompetensi Profesional
1.
Menyelenggarakan seminar, loka karya, workshop,
diklat atau kegiatan lain yang relevan
2.
Mengkoordinir kegiatan penulisan karya ilmiah
bagi anggota
3.
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan
dengan pengembangan karir bagi anggota dalam pengembangan Agama dalam kehidupan
Modern/ globalisasi
4.
Mengadakan kegiatan yang bersifat kompetitif/
lomba yang terdiri dari MAPSI/ Pentas PAI atau kegiatan lain bagi peserta didik
baik secara mandiri maupun kerjasama dengan lembaga lain
5.
Bersama-sama instansi terkait mengadakan kegiatan
lomba bagi Guru Pendidikan Agama Islam
IV.
Program Pengembangan Kompetensi Sosial
1.
Menyelenggarakan karya wisata
2.
Menyelenggarakan/ merintis berdirinya koperasi
bagi anggota atau badan usaha lain yang produktif
3.
Menjalin hubungan kerjasama dengan lintas
sektoral, masyarakat atau pihak lain yang tidak mengikat
4.
Menyelenggarakan study banding
5.
Mencari solusi atas kasus tertentu yang berkaitan
dengan Pendidikan Agama Islam, menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada
institusi dan lembaga pemerintah yang berwenang
BAB. IV
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Program kerja MGMP disusun sebagai upaya untuk
menjabarkan landasan pengembangan Pendidikan Nasional yang meliputi penjabaran
dari UUD 1945,
Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 dan UU No 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Kondisi obyektif MGMP PAI SMP sejak berdirinya telah mengalami
perkembangan yang berarti, sejalan dengan perkembangan dunia pendidikan pada
umumnya, jika dilihat dari tuntunan peningkatan mutu dan pelayanan kepada anggota dalam proses KBM
terutama mendekati cukup, untuk itulah perlu adanya kerja keras dari
semua pihak.
3. Sebagai upaya menumbuhkan
budaya profesional kerja.
B. Saran-saran
1. Untuk keberhasilan pelaksanaan program kerja
perlu adanya kerja sama semua pihak, baik pangurus, anggota dan pemangku
kebijakan baik MKKS, dan di Disdikpora
serta Kemenag kabupaten boyolali.
2.Koordinasi pelaksanaan program, hendaknya
dilaksanakan rutin dan perodik dengan melibatkan semua yang terkait agar
pelaksanaan program sesuai dengan rencana dan mencapai sasaran.
3.Dengan melihat permasalahan yang cukup banyak,
maka dalam pelaksanaan program kerja ini perlu ditetapkan dengan skala
prioritas.