Alhamdulillah memasuki tahun pelajaran 2020/2021 dunia pendidikan disibukkan dengan perencanaan dan persiapan memasuki tahun pelajaran baru.
Bagi kepala satuan pendidikan
berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4) Peraturan Akademik.
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib
bagi
Pendidik, Tenaga Kependidikan dan PesertaDidik.
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana
dan Prasarana Pendidikan.
Sedangkan bagi pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Teriama kasih atas oerhatian dan kerjasamanya