KERANGKA KURIKULUM DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH PENGGERAK SMP
Peningkatankualitas pendidikan dilakukan melalui hal yang paling fundamental yaitu kurikulum. Kurikulum bersifat dinamis sehingga harus selalu dikembangkan seiring dengan kebutuhanperkembangan zaman, maka perlu pembelajaran dengan paradigma baru. Atas dasar itulah maka terbentuklah kurikulum SEKOLAH PENGGERAK.
Salah satu prinsip
pembelajarandengan kurikulum Sekolah Penggerak adalah adanya pembagian
kewenangan antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan.
Pemerintah pusat memiliki
kewenangan untuk menetapkan:
1. struktur
kurikulum,
2. Profil
Pelajar Pancasila,
3. capaian
pembelajaran,
4. prinsip
pembelajaran dan asesmen.
Sedangkan
setiap satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menyusun visi, misi, dan
tujuan sekolah, kebijakan sekolah terkait kurikulum, pembelajaran, dan asesmen.
Kurikulum sekolah
penggerak ini meneruskan proses peningkatan kualitas pembelajaran yang telah
diinisiasi kurikulum-kurikulum sebelumnya, yakni:
1.
Berbasis kompetensi
dalam artian pengetahuan,keterampilan, dan sikap dirangkaikan sebagai satu
kesatuan proses yangberkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh,
dinyatakan sebagai CapaianPembelajaran (CP).
2.
Pembelajaran yang
fleksibel. Capaian Pembelajaran (CP) disusun dalam fase-fase(2-3 tahun per
fase), sehingga peserta didik memiliki kesempatan untuk belajar sesuai dengan
tingkat pencapaian (Teaching at the Right Level-TaRL), kebutuhan, kecepatan, dan
gaya belajarnya. Serta muatan atau kontendikurangiagar peserta didik memiliki
waktu yang memadai untuk menguasai kompetensiyang ditargetkan.
3.
Karakter Pancasila,
dalam artian sinergi antara kegiatan pembelajaran rutin sehari-hari di kelas
dengan kegiatan non-rutin (projek) interdisipliner yang berorientasi pada
pembentukan dan penguatan karakter berdasarkan kerangka Profil Pelajar
Pancasila.
Kurikulum sekolah penggerak juga menguatkan
praktik kurikulum berbasis konteks satuan pendidikan yang sudah diatur dalam
kurikulum-kurikulum sebelumnya, yakni:
1.
Struktur minimum.
Pemerintah
menetapkan struktur kurikulum minimum dan satuan pendidikan dapat mengembangkan
program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia.
2.
Otonomi.
Kurikulum
memberikan kemerdekaan pada satuan pendidikan dan pendidik untuk merancang proses
dan materi pembelajaran yang relevan dan kontekstual. Pemerintah menyediakan
buku teks dan perangkat ajar untuk membantu guru yangmembutuhkan panduan dalam
merancang pembelajaran.
3.
Sederhana.
Perubahanyang
seminimal mungkin, Namun beberapa aspek berubah secara signifikan darikurikulum
sebelumnya.Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya jelas danmudah dipahami
sekolah dan pemangku kepentingan.
4.
Gotong royong.
Pengembangan
kurikulum dan perangkat ajarnya dilakukan dengan melibatkan puluhan institusi
termasuk Kemenag, universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.
KerangkaKurikulum dan
Struktur Kurikulum Sekolah Penggerak SMP. Arahperubahan
Kurikulum 2013 ke Kurikulum sekolah penggerak untuk jenjang SMP, yakni:
1.
Informatika sebagai mata pelajaran wajib.
2.
Guru yang mengajar
tidak harus memiliki latar belakang pendidikan informatika.
3.
Buku guru disiapkan
untuk membantu guru-guru “pemula” dalam mata pelajaran ini.
STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH
PENGGERAK SMP
Sebagai Berikut: